Untuk menjadi anggota HPMI, calon anggota dapat mengajukan diri menjadi anggota biasa atau anggota khusus.
Anggota biasa adalah anggota HPMI yang bekerja pada area Manajemen keperawatan dan telah mengajukan permohonan menjadi anggota. Anggota khusus adalah anggota HPMI yang tidak bekerja pada area manajemen keperawatan tapi berminat menjadi anggota HPMI melalui permohonan menjadi anggota.
Adapun caranya sebagai berikut :